Lampiran
I
PEDOMAN WAWANCARA
1.
Bagaimanakah
Pelaksanaan pengajian kitab kuning di Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
2.
Apa
saja metode pelaksanaan pengajian kitab kuning di Pesantren Miftahul
Mubtadi’in?
3.
Apa
saja sumber buku yang dijadikan rujukan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
4.
Bagaiamanakah kondisi dan kegiatan yang ada di
asrama Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
5.
Apasajakah
kegiatan yang ada di asrama Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
6.
Bagaimana
berjalannya peraturan di Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
7.
Bagaimanakah
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
8.
Apakah
tujuan pelaksaan ekstrakulikuler di Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
9.
Bagaimanakah
proses penyeleksian santri baru di Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
10. Bagaimanakah sistem evaluasi kegiatan belajar mengajar di Pesantren
Miftahul Mubtadi’in?
11. Apakah tujuan implementasi sistem pendidikan pesantren muadalah di
Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
12. Apasajakah faktor pendukung implementasi sistem pendidikan pesantren
muadalah di Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
13. Apasajakah faktor penghambat implementasi sistem pendidikan
pesantren muadalah di Pesantren Miftahul Mubtadi’in?
Lampiran
II
PEDOMAN DOKUMENTASI
1.
Sejarah
berdirinya Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
2.
Visi,
Misi dan tujuan Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
3.
Identitas
Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
4.
Sarana
dan Prasarana Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
5.
Keadaan
Guru dan siswa Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
6.
Struktur
Organisasi Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
7.
Jadwal
Kegiatan Asrama Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
Lampiran
III
PEDOMAN OBSERVASI
1.
Keadaan
Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
2.
Kegiatan
belajar mengajar di pesantren Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom
Nganjuk.
3.
Letak
Geografis Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
4.
Keadaan
Guru Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
5.
Keadaan
santri Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
6.
Keadaan
asrama Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
7.
Kegiatan
di asrama Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
8.
Sarana
dan Prasarana Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
Lampiran
IV
DOKUMENTASI PENELITIAN
Gedung Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in
Gedung Asrama Putri Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in
Kegiatan belajar mengajar Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in
Keadaan Kelas Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in
Lampiran V
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : Dj. I/457/2008
TENTANG
PERPANJANGAN
PENETAPAN STATUS KESETARAAN (MU’ADALAH)
LEMBAGA PENDIDIKAN
PADA PONDOK PESANTREN
DENGAN MADRASAH
ALIYAH/SMA
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan pondok pesantren yang
menyelenggarakan pendidikan setingkat Madrasah Aliyah dan/atau yang sederajat,
maka perlu ditetapkan pengakuan status mu’adalah (setara) dengan Madrasah
Aliyah;
b.
bahwa di Pondok Pesantren yang
menyelenggarakan pendidikan setingkat Madrasah Aliyah dan/atau yang sederajat
sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini telah menyelenggarakan
pendidikan 3 (tiga) tahun sesudah Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf (a) dan huruf (b) di atas perlu ditetapkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan Pengakuan status Mu’adalah
(setara) terhadap Pendidikan Pondok Pesantren setingkat Madrasah Aliyah
dan/atau yang sederajat dengan madrasah
Aliyah.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Presiden R.I. Nomor 9 tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara RI;
5.
Peraturan Presiden nomor 63 Tahun 2005
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0489/U/1992 tentang Sekolah Menengah Umum;
7.
Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 370
tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah;
8.
Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 373
tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah;
9.
Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 742
tahun 1997 tentang Status Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam;
10. Keputusan Direktur
Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor E/251.A/1997 tentang Pedoman Akreditasi
Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar Menengah
Memperhatikan : 1. Surat
Edaran Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor : DJ.II/PP.01.1/AZ/9/02 Tanggal 26
Nopember 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Status Kesetaraan
Pendidikan Pondok Pesantren dengan Madrasah Aliyah;
2. Hasil verifikasi petugas
dari Tim Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terhadap pondok
pesantren yang telah mengajukan status mu’adalah pada tanggal 27-29 Agustus
2007
3. Hasil Sidang Tim
Penilaian Penetapan Pondok Pesantren Mu’adalah pada tanggal 10 September 2007
di ruang Direktur Pendidikan Diniyah dan pondok Pesantren
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PENGAKUAN STATUS MU’ADALAH (KESETARAAN)
TERHADAP PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN SETINGKAT MADRASAH ALIYAH DENGAN MADRASAH
ALIYAH
Pertama : Pendidikan
Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan setingkat Madrasah Aliyah
dan/atau yang sederajat pada lampiran Keputusan ini, setara dengan Madrasah
Aliyah.
Kedua : Ijazah
tamatan Pendidikan Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan setingkat
Madrasah Aliyah dan/atau yang sederajat sebagaimana tersebut dalam lampiran
Keputusan ini, mendapat pengakuan setara dengan Madrasah Aliyah.
Ketiga : Keputusan
ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
Keempat : Pengakuan
sebagaimana tersebut pada dictum pertama, akan dievaluasi setelah 2 (dua) tahun
dari ditetapkannya keputusan ini oleh tim evaluasi Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Kelima : Apabila
dari hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa pemberian status kesetaraan pada
diktum pertama di atas, tidak sesuai lagi dengan ketentuan, maka akan ditinjau
kembali sebelum jangka waktu yang ditetapkan.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal :
23 Desember 2008
Direktur Jenderal
Prof. Dr. H.
Mohammad Ali, MA
NIP.
130809424
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : Dj. I/885/2010
TENTANG
PERPANJANGAN
PENETAPAN STATUS KESETARAAN (MU’ADALAH)
LEMBAGA PENDIDIKAN
PADA PONDOK PESANTREN
DENGAN MADRASAH ALIYAH/SMA
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka perluasan dan pemerataan akses di bidang pendidikan, maka perlu
ditetapkan perpanjangan pengakuan setara (mu’adalah) bagi lembaga pendidikan
pada pondok pesantren dengan Madrasah Aliyah/SMA;
b.
bahwa penyelenggaraan pendidikan pada
Pondok Pesantren sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini telah
menyelenggarakan pendidikan 3 (tiga) tahun sesudah madrasah Tsanawiyah/Sekolah
Menengah Pertama;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf (a) dan huruf (b) di atas perlu ditetapkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Pengakuan lembaga pendidikan pada
pondok Pesantren setara (mu’adalah) dengan madrasah Aliyah/SMA
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
5.
Peraturan Presiden R.I. Nomor 9 tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara RI;
6.
Peraturan Presiden nomor 63 Tahun 2005
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0489/U/1992 tentang Sekolah Menengah Umum;
8.
Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 370
tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah;
9.
Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 373
tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah;
10. Keputusan Menteri
Agama R.I. Nomor 742 tahun 1997 tentang Status Madrasah Swasta Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam;
11. Keputusan Direktur
Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor E/251.A/1997 tentang Pedoman Akreditasi
Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar Menengah
Memperhatikan : 1. Surat
Edaran Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor : DJ.II/PP.01.1/AZ/9/02 Tanggal 26
Nopember 2002 dan surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 410/C/MN/2005 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Status Kesetaraan (Mu’adalah) Pendidikan Pondok
Pesantren dengan Madrasah Aliyah/SMA;
2. Hasil verifikasi petugas dari Tim Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terhadap pondok pesantren yang telah
mengajukan status perpanjangan mu’adalah pada tanggal 9-11 Oktober 2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERPANJANGAN
STATUS MU’ADALAH (SETARA) BAGI LEMBAGA PENDIDIKAN PADA PONDOK PESANTREN DENGAN
MADRASAH ALIYAH/SMA
Pertama : Lembaga Pendidikan pada Pondok Pesantren
sebagaimana terlampir adalah setara (mu’adalah) dengan Madrasah Aliyah/SMA.
Kedua : Ijazah tamatan Pendidikan Pondok Pesantren
sebagaimana terlampir mendapat pengakuan setara (mu’adalah) dengan ijazah
Madrasah Aliyah/SMA.
Ketiga : Pengakuan sebagaimana tersebut pada dictum
pertama, akan dievaluasi setelah 2 (dua) tahun dari ditetapkannya keputusan ini
oleh tim evaluasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Kelima : Apabila dari hasil evaluasi tersebut
menunjukkan bahwa pemberian status kesetaraan pada dictum pertama di atas,
tidak sesuai lagi dengan ketentuan, maka akan ditinjau kembali sebelum jangka
waktu yang ditetapkan.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 9
Desember 2010
Direktur Jenderal
Prof. Dr. H.
Mohammad Ali, MA
NIP.
195306031979031002